PENGERTIAN DOMAIN
Domain adalah nama unik yang diberikan untuk
mengidentifikasi nama server komputer seperti web server atau email server di
jaringan komputer ataupun internet. Nama domain berfungsi untuk mempermudah
pengguna di internet pada saat melakukan akses ke server. Nama domain ini juga
dikenal sebagai sebuah kesatuan dari sebuah situs web seperti contohnya
"idewebster.com". Nama domain kadang-kadang disebut pula dengan
istilah URL, atau alamat website.
Sebelum menentukan nama domain harap mencermati
kriteria umum penamaan domain sebagai berikut:
- Ada kaitan jelas antara nama
domain dengan nama organisasi yang didaftarkan.
- Tidak menggunakan nama yang
menunjukkan nama geografis.
- Tidak melanggar HaKI (Harus
melampirkan surat izin dari perusahaan terkait apabila menggunakan
nama/merk terkenal).
- Tidak menggunakan kata-kata
yang menimbulkan dampak SARA.
- Tidak menggunakan kata-kata
yang melanggar norma-norma dan kaidah hukum dan agama yang berlaku di
Indonesia.
- Nama domain terdiri dari
Alphabet “A-Z”,”a-z”, angka “0-9″, dan karakter “-” serta selalu diawali
dengan Alphabet. (RFC819).
- Panjang nama domain minimum dua
(2) karakter dan tidak lebih dari dua puluh enam (26) karakter.
Domain
|
penggunaan
|
Persyaratan
|
.biz
|
bisnis
|
·
Tidak
ada
|
.com
|
komersial
|
·
Tidak
ada
|
.info
|
informasi
|
·
Tidak
ada
|
.net
|
jaringan
|
·
Tidak
ada
|
.org
|
organisasi
|
·
Tidak
ada
|
Domain
|
Penggunaan
|
Persyaratan
|
.web.id
|
pribadi atau komunitas
|
·
KTP/SIM/Paspor
(masih berlaku)
|
.co.id
|
komersial, badan usaha dan sejenisnya
|
·
KTP/SIM/Paspor
(masih berlaku)
·
SIUP/TDP/
(Akte Notaris (cover dan hal 1) dan NPWP)
·
Kepemilikan
Merk (bila ada)
|
.net.id
|
penyedia jasa telekomunikasi yang
berlisensi
|
·
KTP/SIM/Paspor
(masih berlaku)
·
Surat
Izin Usaha Telekomunikasi (ISP, Telco, Seluler, VSAT, dsb)
·
Kepemilikan
Merk (bila ada)
|
.or.id
|
organisasi selain organisasi di
atas
|
·
KTP/SIM/Paspor
(masih berlaku)
·
Akta
Notaris atau SK Intern Organisasi
|
.ac.id
|
akademik, universitas, perguruan
tinggi dan sejenisnya
|
·
KTP/SIM/Paspor
(masih berlaku)
·
SK
Depdiknas Pendirian Lembaga
·
Akte
Notaris Pendirian/SK Rektor (Pimpinan Lembaga)
·
Surat
Kuasa Pimpinan Lembaga mengenai pendaftaran nama domain .ID
|
.sch.id
|
sekolah
|
·
KTP/SIM/Paspor
(masih berlaku)
·
Surat
Permohonan Kepala Sekolah
·
Surat
Kuasa
|
.go.id
|
institusi pemerintah dan
sejenisnya
|
·
KTP/SIM/Paspor
(masih berlaku)
·
Surat
Permohonan di tanda tangani oleh Sekjen/Sekut/Sekmen untuk Pemerintah Pusat
atau Sekda untuk Pemda (sesuai Permen No. 28/PER/M.KOMINFO/9/2006)
·
Surat
Kuasa
|
.mil.id
|
instansi militer
|
·
KTP/SIM/Paspor
(masih berlaku)
·
Surat
Permohonan minimal dari pimpinan instansi militer yang mengajukan
·
Surat
Kuasa
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar